Dua Mahasiswi Kupang Tersandung Judi Online: Akankah Dari Layar Ponsel ke Meja dan Jeruji Hukum?
Kedua mahasiswi itu akhirnya ditangkap di Kupang Tengah. Dari tangan mereka disita ponsel, akun media sosial, kartu ATM, hingga tangkapan layar konten promosi.
Kini, keduanya menghadapi ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Bagi Henry, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi generasi muda di era digital.
“Media sosial bukan tempat bebas tanpa hukum. Kami harap anak-anak muda lebih bijak dan tidak tergoda uang cepat dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Penegakan hukum terhadap praktik judi online, menurut Polda NTT, akan terus berlanjut. Patroli siber diperluas ke seluruh kabupaten untuk menutup ruang promosi digital.
“Kami ingin NTT bersih dari judi online. Ini soal moral dan masa depan generasi,” tegas Henry menutup pernyataannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu