Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menyelesaikan setiap perkara pidana sesuai ketentuan hukum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan transparan,” ujar Nanang dikutip dari Tribrata News Sumba Timur.
Menurut dia, setiap perkara harus ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, terutama pencurian ternak.
Proses Tahap II dilaksanakan personel Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumba Timur di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Dengan penyerahan kedua tersangka dan barang bukti tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
