Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur Naik ke Penuntutan, Oknum Polisi Aipda Terkait Penadahan

Dion. Umbu Ana Lodu
PBU, oknum polisi berpangkat Aipda dan RNKM diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur terkait kasus penadahan dan pencurian sapi (Foto Kolase: istimewa)

WAINGAPU, iNewsSumba.id - Penanganan kasus pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing RNKM. alias R dalam perkara pencurian ternak dan PBU. alias B dalam perkara penadahan.

Perhatian dalam penanganan perkara ini tertuju pada sosok PBU alias B. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polres Sumba Timur berpangkat Aipda yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan.

Dalam perkara pencurian ternak, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara itu, PBU alias B dalam perkara penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network