WAINGAPU, iNewsSumba.id - Penanganan kasus pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis (5/11/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil oleh pihak kejaksaan.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing RNKM. alias R dalam perkara pencurian ternak dan PBU. alias B dalam perkara penadahan.
Perhatian dalam penanganan perkara ini tertuju pada sosok PBU alias B. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan oknum anggota Polres Sumba Timur berpangkat Aipda yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana penadahan.
Dalam perkara pencurian ternak, tersangka R disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara itu, PBU alias B dalam perkara penadahan disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
