Mahfud MD Sebut Penyadapan Jadi Dasar Pecat Listyo Sigit, Tak Perlu Tunggu Pembuktian Dugaan Makar

Dion. Umbu Ana Lodu
Mahfud MD sebut penyadapan bisa jadi alasan PTDH atau pemecatan Listyo Sigit dari Polri (Foto: iNews TV)

Ia juga mengingatkan bahwa proses peradilan pidana dapat berlangsung cukup lama. Karena itu, menurut Mahfud, tindakan administratif tidak harus selalu menunggu selesainya seluruh rangkaian proses hukum.

Sebagai contoh, ia menyebut pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari institusi Polri sebelum perkara pidananya diputus pengadilan.

"Pengadilannya, pidananya baru November. Vonisnya Februari, kan gitu kan. Itu Sambo, bisa dipecat lebih dulu sebelum diadili," ujarnya.

Mahfud menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Polri memiliki mekanisme internal untuk mengambil keputusan administratif terhadap anggotanya sebelum proses pidana mencapai tahap akhir.

Ia pun kembali menegaskan bahwa Mabes Polri perlu memisahkan penanganan pelanggaran etik atau administratif dari pembuktian dugaan tindak pidana lain yang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network