Ia juga mengingatkan bahwa proses peradilan pidana dapat berlangsung cukup lama. Karena itu, menurut Mahfud, tindakan administratif tidak harus selalu menunggu selesainya seluruh rangkaian proses hukum.
Sebagai contoh, ia menyebut pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari institusi Polri sebelum perkara pidananya diputus pengadilan.
"Pengadilannya, pidananya baru November. Vonisnya Februari, kan gitu kan. Itu Sambo, bisa dipecat lebih dulu sebelum diadili," ujarnya.
Mahfud menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Polri memiliki mekanisme internal untuk mengambil keputusan administratif terhadap anggotanya sebelum proses pidana mencapai tahap akhir.
Ia pun kembali menegaskan bahwa Mabes Polri perlu memisahkan penanganan pelanggaran etik atau administratif dari pembuktian dugaan tindak pidana lain yang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
