Mahfud MD Sebut Penyadapan Jadi Dasar Pecat Listyo Sigit, Tak Perlu Tunggu Pembuktian Dugaan Makar

Dion. Umbu Ana Lodu
Mahfud MD sebut penyadapan bisa jadi alasan PTDH atau pemecatan Listyo Sigit dari Polri (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNewsSumba.id  - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai dugaan tindak pidana penyadapan dapat menjadi dasar bagi institusi Polri untuk mengambil tindakan administratif terhadap pihak-pihak yang terkait. Ia bahkan meminta Mabes Polri tidak menunggu pembuktian dugaan makar sebelum menjatuhkan sanksi internal apabila pelanggaran yang menjadi dasar tindakan tersebut telah terbukti melalui mekanisme yang berlaku.

Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam wawancara ekslusif dengan iNews TV ketika ditanya mengenai kemungkinan dugaan makar menjadi motif di balik operasi penyadapan yang sedang dipersoalkan.

Menurut Mahfud, pembahasan mengenai motif harus dibedakan dari pembuktian perbuatan yang diduga melanggar hukum. Ia menilai dugaan penyadapan merupakan persoalan tersendiri yang dapat ditangani tanpa harus terlebih dahulu membuktikan adanya tujuan makar.

"Tidak perlu dicari misalnya makar, tidak perlu dicari mana bukti makarnya. Penyadapan itu sendiri sudah bukti," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana utama harus dilihat berdasarkan perbuatan yang dilakukan, sementara motif dan akibatnya menjadi bagian lain yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.

Dalam wawancara tersebut, Mahfud juga meminta Mabes Polri segera mengambil langkah terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, sanksi administratif dapat dijatuhkan lebih dahulu apabila persyaratan hukum dan bukti pelanggaran telah terpenuhi.

"Dipecat dulu sebelum diadili, karena ada dasar hukumnya," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses peradilan pidana dapat berlangsung cukup lama. Karena itu, menurut Mahfud, tindakan administratif tidak harus selalu menunggu selesainya seluruh rangkaian proses hukum.

Sebagai contoh, ia menyebut pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari institusi Polri sebelum perkara pidananya diputus pengadilan.

"Pengadilannya, pidananya baru November. Vonisnya Februari, kan gitu kan. Itu Sambo, bisa dipecat lebih dulu sebelum diadili," ujarnya.

Mahfud menilai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa Polri memiliki mekanisme internal untuk mengambil keputusan administratif terhadap anggotanya sebelum proses pidana mencapai tahap akhir.

Ia pun kembali menegaskan bahwa Mabes Polri perlu memisahkan penanganan pelanggaran etik atau administratif dari pembuktian dugaan tindak pidana lain yang masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.

 

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network