Yusril menjelaskan, pada tahap awal penanganan perkara, penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Penetapan tersangka saat itu didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang dinilai cukup untuk perkara tersebut.
Namun, perkembangan penyidikan membuka ruang bagi aparat untuk menelusuri lebih jauh alasan di balik dugaan penyadapan. Penyidik ingin mengetahui siapa yang menjadi sasaran, untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan, serta ke mana arah penggunaannya.
"Ketika mulai dikembangkan, akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu," jelasnya.
Dia juga meluruskan anggapan bahwa tidak digunakannya pasal makar pada penetapan tersangka sebelumnya berarti penyidik tidak menemukan indikasi tindakan tersebut. Menurutnya, pasal yang digunakan pada tahap awal memang masih terbatas pada dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.
Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyisipan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam rentang 2025–2026.
Selain nomor telepon Presiden Prabowo, sasaran dugaan penyadapan disebut mencakup sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, LSM hingga kalangan pengusaha.
Yusril memastikan pendalaman masih berlangsung. Dengan demikian, dugaan makar dalam perkara penyadapan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan dianggap sebagai kesimpulan final sebelum penyidikan selesai.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
