Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Temu, Kecamatan Kanatang. Di lokasi tersebut, Tim Resmob gabungan menemukan A.U. yang sedang berada di sebuah lapak pedagang kaki lima.
A.U. langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Sumba Timur. Dalam pemeriksaan awal, A.U. mengakui keterlibatannya bersama M.U.D. dalam pencurian satu unit sepeda motor.
Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat tanpa surat-surat identitas kendaraan. Berdasarkan keterangan awal A.U., kendaraan tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan M.U.D. di wilayah Sumba Tengah.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku yang sempat melarikan diri.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara tuntas setiap perkara yang terjadi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat personel di lapangan, serta tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan,” ujar Kapolres.
Saat ini penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sumba Timur masih mendalami barang bukti dan keterangan A.U. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara serta kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
