WAINGAPU, iNewsSumba.id — Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polres Sumba Timur tidak hanya berujung pada penangkapan A.U. alias A. Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat tanpa surat-surat identitas kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
A.U. diamankan Tim Resmob gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Sumba Timur pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.59 Wita.
Terduga pelaku ditemukan di sebuah lapak pedagang kaki lima di Desa Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang telah dilakukan polisi sejak Agustus 2026.
Sebelumnya, Tim Resmob mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.U.D. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Pemeriksaan terhadap M.U.D. kemudian mengungkap adanya dugaan keterlibatan A.U. dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Penyidik selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan A.U.
Namun, A.U. diketahui melarikan diri setelah M.U.D. diamankan. Polisi kemudian melakukan pelacakan secara berkelanjutan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kabupaten Sumba Timur.
Informasi yang diterima polisi menyebutkan A.U. diduga hendak meninggalkan Pulau Sumba. Petugas kemudian melakukan pencarian di sejumlah lokasi untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
