Harga Emas Antam Naik Sabtu 19 September 2026, Simak Harga per Gram hingga 100 Gram

TIm iNews
Harga emas Antam kembali naik-Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsSumba.id Harga emas Antam pada Sabtu (19/9/2026) terpantau naik. Harga emas batangan ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.663.000 per gram, dibandingkan harga sebelumnya Rp2.637.000.

Kenaikan harga tersebut membuat harga pecahan emas Antam bergerak sesuai ukuran masing-masing. Harga termurah untuk emas Antam saat ini berada pada pecahan 0,5 gram.

Untuk ukuran 0,5 gram, emas Antam dibanderol Rp1.383.000. Sementara ukuran 1 gram berada di angka Rp2.663.000.

Harga emas ukuran 3 gram tercatat Rp7.871.000. Kemudian pecahan 5 gram dibanderol Rp13.084.000 dan ukuran 10 gram mencapai Rp26.111.000.

Untuk pecahan 25 gram, harga yang tercatat mencapai Rp65.150.000. Emas ukuran 50 gram berada di harga Rp130.220.000.

Sementara harga emas Antam ukuran 100 gram mencapai Rp260.360.000. Harga tersebut merupakan daftar harga yang tercantum dalam materi per 19 September 2026.

Selain harga jual, calon pembeli maupun pemilik emas yang hendak melakukan transaksi buyback perlu memperhatikan ketentuan perpajakan.

Pembelian emas dengan ukuran 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Ketentuan pajak juga diberlakukan ketika emas batangan dijual kembali kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta.

Pemegang NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.

PPh tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima pelanggan. Dengan demikian, nilai bersih yang diterima dalam transaksi penjualan kembali akan memperhitungkan potongan pajak tersebut.

Di sisi lain, tingginya nilai ekonomi emas juga menjadi salah satu konteks dalam perkara penambangan emas ilegal yang kini ditangani aparat di Sumba Timur. Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra telah melimpahkan tersangka UT bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Penyidik menyebut UT tertangkap tangan mengoordinasikan aktivitas ilegal berupa pengambilan material dalam kawasan TN Matalawa untuk kepentingan pendulangan emas.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu basic sluice, dua pengayak pasir, dua bokor besar, karpet serta dua karung material tanah.

Sementara itu, Gakkum Kehutanan menegaskan akan melakukan penindakan apabila aktivitas penambangan ilegal kembali ditemukan di kawasan konservasi tersebut.

“Terkait dengan kegiatan ke depan dari Dirjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan, apabila masih terdapat pelaku pelanggaran di dalam kawasan hutan TN Matalawa, pada prinsipnya kami akan menindak dengan tegas,” kata Agus Mardyanto.

Agus juga menegaskan operasi dapat dilakukan bersama aparat dan lembaga terkait. “Kami tidak akan segan-segan melakukan operasi bersama mitra yang ada di sini baik itu dari Polres Sumba Timur dan Kejaksaan,” tegasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network