Sidang Tambang Emas Ilegal TN Matalawa Diharapkan Bongkar Pemodal dan Penyalur

Dion. Umbu Ana Lodu
Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto didampingi dua penyidik Gakkumhut (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Jabalnusra berharap persidangan perkara dugaan tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Sumba Timur, tidak berhenti pada tersangka yang telah diproses hukum.

Gakkum Kehutanan membuka kemungkinan perkara tersebut dikembangkan apabila persidangan menemukan fakta baru mengenai adanya pihak lain yang berperan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum HUT Jabalnusra, Agus Mardyanto, mengatakan pihaknya bersama tim penyidik berharap persidangan dapat memberikan petunjuk mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Nanti kalau memang di persidangan terbukti di situ ada penyalur, ada pemodal, ya nanti pasti akan ada petunjuk jaksa untuk tindak lanjut berikutnya,” kata Agus kepada para wartawan termasuk iNews Media di Waingapu, Kamis (10/9/2026) petang lalu.

Meski demikian, Agus menegaskan bahwa dugaan mengenai keberadaan pemodal maupun penyalur belum dapat disimpulkan. Semua informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Menurut dia, salah satu hal penting yang dapat ditelusuri adalah aliran uang yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Aliran uang ini ke mana saja, kan. Itu harus kita buktikan,” ujarnya.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai aliran dana dan keterlibatan pihak lain, perkara tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai hasil proses hukum.

Agus bahkan menyebut kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang apabila unsur-unsurnya benar-benar dapat dibuktikan dalam persidangan.

“Kalau nanti bisa terbukti di sini, pastilah dari Kementerian Kehutanan tidak akan segan-segan melakukan tindak pidana pencucian uang. Tapi itu kita harus dibuktikan untuk di persidangan,” katanya.

Perkara dugaan tambang emas ilegal tersebut sebelumnya ditangani melalui proses penyidikan oleh Gakkum Kehutanan. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pendulangan emas turut diamankan.

Ketua Tim Penyidik Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia Gustamayanto menyebut barang bukti yang dibawa dalam penyidikan antara lain satu unit basic sluice, dua alat pengaya pasir untuk pendulangan emas, dua bokor besar, karpet serta dua karung material tanah.

“Barang bukti yang kami bawa kemarin sesuai dengan kegiatan penyidikan yaitu basic sluice satu, kemudian ada dua pengaya pasir untuk pendulangan emas, kemudian ada bokor besar dua, kemudian ada karpet juga,” kata Noldy.

Material tanah juga disita untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian perkara. “Material tanah itu disita untuk tugas dan itu yang akan didulang untuk menjadi emas,” ujarnya.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap dua setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur. UT, mantan Kepala Desa Wanggameti, bersama satu tersangka lainnya berinisial M, diproses dalam perkara tersebut.

UT telah ditahan di Lapas Waingapu selama 20 hari. Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Waingapu.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network