Dari Mantan Jampidsus hingga Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Akhirnya Pakai Rompi dan Diborgol

Danandaya Arya Putra
Mantan Febrie Adriansyah akhirnya kenakan rompi pink dan tangan diborgol paska jadi Tersangka TPPU (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNewsSumba.id – Pemandangan berbeda terlihat saat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Febrie yang sebelumnya pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Kejaksaan, kini datang menggunakan kendaraan tahanan. Ia dibawa ke Gedung Utama Kejagung untuk menjalani pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kehadirannya semakin menarik perhatian karena status dan penampilannya. Saat turun dari kendaraan tahanan sekitar pukul 13.37 WIB, Febrie terlihat mengenakan batik lengan pendek dengan rompi tahanan berwarna pink.

Kedua tangannya juga tampak diborgol. Di tengah pengawalan petugas, Febrie tetap membawa map berwarna biru yang ditenteng menggunakan tangannya yang telah diborgol.

Mantan Jampidsus tersebut hanya memperlihatkan senyum tipis ketika turun dari mobil tahanan. Ia tidak memberikan satu pun pernyataan kepada awak media yang berada di lokasi.

Tanpa memberikan penjelasan kepada wartawan, Febrie langsung berjalan menuju Gedung Utama Kejagung. Petugas mengawal ketat pergerakannya hingga masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan.

Febrie diketahui ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Merah Putih KPK. Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjerat dirinya.

Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah adanya temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, Febrie tidak menjadi satu-satunya tersangka. Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto serta pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono sebelumnya menyatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie ketika masih berstatus sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan.

Di luar perkara TPPU, Febrie juga masih menghadapi proses hukum dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang disebut mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network