Kasus Dugaan Korupsi PT ASTIL Terus Bergulir, Ahli Kerugian Negara Dilibatkan Kejari Sumba Timur

Dion. Umbu Ana Lodu
Kajari Sumba Timur Akwan Annas dan jajarannya saat berikan keterangan seputar lanjutan penyidikan dugaan korupsi di PT Astil (Foto: Dion. Umbu Ana Lodu/ iNewsSumba.id)

WAINGAPU, iNewsSumba.id– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) memasuki babak baru. Setelah memeriksa puluhan saksi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur kini bersiap melibatkan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara tersebut.

Langkah menghadirkan ahli dinilai menjadi tahapan penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan perusahaan daerah yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemasaran rumput laut selama periode 2018 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, mengatakan penyidik masih menunggu agenda pemeriksaan ahli yang akan memberikan pendapat terkait dugaan kerugian negara maupun aspek pidana dalam perkara tersebut.

"Kejaksaan Negeri Sumba Timur tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMD PT ASTIL periode 2018 sampai dengan tahun 2023," kata Akwan Annas saat didampingi Kepala Seksi Intelijen Wiradhyaksa M.H. Putra.

Menurutnya, keterangan ahli nantinya akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan para saksi serta dokumen yang telah diamankan penyidik. Dengan demikian, konstruksi perkara dapat disusun secara utuh sebelum memasuki tahapan hukum berikutnya.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi yang dianggap mengetahui proses pengelolaan maupun aktivitas usaha PT ASTIL selama kurun waktu yang diselidiki.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah uang tunai. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sebagai bagian dari upaya penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah.

Akwan menegaskan dugaan penyimpangan yang tengah didalami berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan serta kegiatan usaha BUMD yang diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

"Adanya dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha BUMD yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah," ujarnya.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Masyarakat pun menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut mengingat PT ASTIL merupakan perusahaan daerah yang dibentuk untuk mendukung pengembangan komoditas rumput laut di Kabupaten Sumba Timur. Hasil pemeriksaan ahli nantinya diperkirakan menjadi salah satu penentu arah penyidikan sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network