WAINGAPU, iNewsSumba.id – Kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Manupeu Tanadaru-Laiwanggi Wanggameti (TN Matalawa) memasuki babak baru. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan resmi melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus perusakan kawasan konservasi tersebut.
Langkah hukum itu menandai keseriusan aparat dalam memburu para pelaku aktivitas tambang ilegal yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sorotan publik di Kabupaten Sumba Timur.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Gakkum Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas perkara kepada jaksa untuk diteliti lebih lanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka dan berkasnya juga sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” kata Frinoldy saat dikonfirmasi di halaman depan Mapolres Sumba Timur beberapa hari lalu.
Tidak hanya satu orang, penyidik bahkan telah menetapkan dua tersangka yang disebut terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan TN Matalawa.
Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka. Belakangan, penyidik kembali menetapkan UT yang diketahui merupakan tokoh adat sekaligus mantan Kepala Desa Wanggameti.
“Ya sudah jadi tersangka,” ujar Frinoldy singkat saat ditanya mengenai status hukum mantan kepala desa tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena lokasi tambang berada dalam kawasan konservasi yang dilindungi negara. Aktivitas tambang disebut berlangsung sejak Februari hingga April 2026 dan dilakukan berulang kali.
Balai Gakkum Kehutanan menilai aktivitas tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Penyidik menduga ada pola kerja terorganisir meski praktik penambangan dilakukan secara tradisional.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Mereka terdiri dari masyarakat sekitar, petugas TN Matalawa, hingga saksi ahli.
Frinoldy mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari jaksa terkait kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Kami masih menunggu petunjuk jaksa lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Balai Gakkum Kehutanan menegaskan para pelaku perusakan kawasan hutan konservasi akan dijerat Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Langkah hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pesan keras bahwa kawasan konservasi di Sumba Timur tidak boleh dijadikan lokasi eksploitasi tambang ilegal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
