JAKARTA, iNewsSumba.id-Pengadilan Tipikor Kupang kini menjadi pusat perhatian masyarakat Sumba Timur. Tiga pejabat KPU Sumba Timur, Simon B Dapawondo, Sedelti Remi, dan Sakaris Lenggu, kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Sumba Timur 2024. Proses hukum ini berjalan serius, terbuka, dan terus menjadi sorotan media serta publik.
Persidangan ini bukan hanya pengadilan bagi individu, tetapi juga pengadilan moral bagi penyelenggara pemilu. Ia menjadi ujian bagi komitmen negara melindungi uang rakyat.
Dana hibah Pilkada sejatinya adalah sumber energi bagi demokrasi lokal. Jika sumber energi itu dicemari, maka masa depan demokrasi ikut terancam.
Karena itu, publik menaruh harapan besar pada jalannya persidangan. Mereka ingin kejelasan, kepastian hukum, dan transparansi yang terang benderang.
Di tengah situasi hukum yang serius ini, Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno menunjuk Carolus Floriantono Dengi sebagai PLT Sekretaris KPU Sumba Timur. Penunjukan ini menjadi tonggak penting agar KPU tetap berdiri kokoh di tengah badai.
Carolus dinilai memiliki pengalaman dan kapasitas untuk menjaga stabilitas organisasi, memperkuat tata kelola administrasi, serta memastikan bahwa kepercayaan publik tidak semakin terkikis.
Dengan berjalannya persidangan di Tipikor Kupang, keadilan sedang dirangkai. Di saat bersamaan, dengan penunjukan PLT Sekretaris KPU Sumba Timur, kepercayaan publik sedang dirawat.
Kasus ini menjadi pelajaran tegas bagi siapa saja yang memegang uang negara: jangan pernah bermain-main dengan amanah publik.
Pada akhirnya, masyarakat Sumba Timur berharap proses hukum berjalan jujur, objektif, dan berpihak pada kebenaran.
Dan setelah semua selesai, demokrasi harus kembali berdiri tegak, lebih bersih, lebih kuat, dan lebih bermartabat.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
