Desak Keadilan, GMKI Tagih Komitmen Polres Sumba Timur Tuntaskan Kasus Pelecehan Perempuan Difabel

Dion. Umbu Ana Lodu
Pelecehan seksual pada seorang perempuan disabilitas di Desa Kiritana, Kabupaten Sumba Timur-Foto: ilustrasi MPI

WAINGAPU, iNewsSumba.id-Desakan keras kembali mengemuka setelah Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sumba Timur mengecam tindakan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan disabilitas/difabel di Desa Kiri Tana, Kecamatan Kambera. Peristiwa ini bukan hanya mencoreng nilai kemanusiaan, tetapi juga membuka kembali luka lama tentang betapa rentannya perempuan penyandang disabilitas di pedesaan.

Ketua GMKI Cabang Sumba Timur, Umbu Kudu Jangga Kadu, menilai keterlambatan proses hukum justru memperpanjang ketegangan di tengah masyarakat. Ia menyebut situasi di Kiri Tana akan berpotensi tidak kondusif karena pelaku masih berkeliaran dan menimbulkan rasa takut bagi keluarga korban.

Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (2/12/2025), Umbu Kudu menyebut kasus ini sebagai kejahatan yang tidak boleh dibiarkan. “Kami meminta Polres Sumba Timur untuk bertindak cepat dan tegas. Pelaku harus segera diamankan agar proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin,” tegasnya.

Menurutnya, ketegasan aparat hukum adalah indikator nyata bahwa negara hadir untuk melindungi yang lemah. Sebab, dalam kasus ini, korban merupakan perempuan disabilitas yang secara fisik maupun psikologis berada dalam situasi rentan.

GMKI menilai lambannya proses penangkapan dapat menimbulkan preseden buruk: masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada aparat. Umbu Kudu menyebut bahwa rasa aman adalah hak dasar setiap warga, termasuk penyandang disabilitas.

Meski demikian, GMKI juga memberikan apresiasi terhadap Polres Sumba Timur karena telah menyerahkan berkas P2HP (Proses Penyelidikan Hasil Pemeriksaan). Dalam berkas tersebut, menurut GMKI, terdapat keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, dan visum dokter ahli.

“Kami mengapresiasi Polres Sumba Timur karena sudah transparan dalam memberikan berkas P2HP hasil pemeriksaan saksi, korban, dan dokter ahli,” ujar Umbu Kudu. Ia berharap keterbukaan ini menjadi awal bagi proses penegakan hukum yang lebih cepat.

GMKI menegaskan bahwa alat bukti yang terkumpul sudah cukup untuk menahan pelaku. Karena itu, penundaan penangkapan tidak lagi masuk akal secara hukum maupun moral.

Menurut GMKI, kasus ini tidak hanya soal tindak kejahatan individual, tetapi juga menunjukkan kegagalan sistem perlindungan terhadap kelompok rentan. Mereka menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terkait penanganan kasus kekerasan berbasis gender di Sumba Timur.

Pada bagian akhir, GMKI memastikan tetap berada di garis depan mengawal kasus ini. “Kami akan mengawal hingga tuntas. Hak-hak korban harus dipenuhi,” tegas Umbu Kudu.

Masyarakat berharap desakan GMKI menjadi alarm keras bagi aparat agar tidak menunda-nunda proses penegakan hukum.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network