TAMBOLAKA, iNewsSumba.id— Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng institusi Kepolisian, kali ini ali ini dilakukan Aipda PS, seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur. Dugaan pelecehan terhadap seorang perempuan yang juga merupakan korban kekerasan seksual itu dialami saat pelapor tengah mencari keadilan.
Kronologi kejadian disampaikan langsung oleh Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, dalam konferensi pers resmi yang digelar Sabtu (7/6/2025) malam lalu di Aula Tantya Sudhirajati.
Menurut Kapolres, peristiwa bermula pada Minggu, 1 Juni 2025, saat korban berinisial MML, warga Desa Mandungo, mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.
Namun karena kasus tersebut masuk dalam ranah Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pihak Polsek mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi ke Polres Sumba Barat Daya. Korban kemudian difasilitasi untuk berpindah pelaporan.
“Pada tanggal 2 besok harinya, Aipda PS menjemput korban di rumahnya dengan alasan hendak melakukan pemeriksaan tambahan dan membawanya ke Polsek,” ungkap Kapolres.
Namun, di tempat itulah, peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi. Kejadian tersebut viral di media sosial dan mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Bahkan, Aipda PS dilaporkan telah mengakui perbuatannya dalam Berita Acara Interogasi (BAI) yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Nah, di Polsek itulah kejadiannya seperti yang kita sudah lihat di media dan sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegas AKBP Harianto.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait