Menindaklanjuti laporan dan kegaduhan publik, pihak Polres SBD telah mengambil langkah tegas. Aipda PS kini ditahan secara khusus oleh Propam selama 30 hari ke depan sembari menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
“Kami sangat menyesalkan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota kami. Ini sangat mencoreng nama baik institusi,” ujar Harianto.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat atas insiden yang mengguncang kepercayaan publik ini.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, memohon maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas yang berharap agar keadilan ditegakkan, tidak hanya terhadap pelaku pemerkosaan awal, tetapi juga terhadap oknum penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait