Hakim Kabulkan Praperadilan Simon Dapawondo, Penetapan TSK Kejari Sumba Timur Dinilai Cacat Prosedur

Dion. Umbu Ana Lodu
Ahmad Azis Ismail dan Simon B. Dapawondo-Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu

Kasus itu terus menarik perhatian publik setelah penyidik menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar. Namun, dalam praperadilan, kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang memadai.

Dengan putusan ini, Simon nantinya bisa kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa.  Pihak keluarga juga berharap Kejari Sumba Timur tetap menghormati dan menerima putusan pengadilan. 



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network