Hakim Kabulkan Praperadilan Simon Dapawondo, Penetapan TSK Kejari Sumba Timur Dinilai Cacat Prosedur
Baca Juga:
Kasus itu terus menarik perhatian publik setelah penyidik menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar. Namun, dalam praperadilan, kuasa hukum menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa alat bukti yang memadai.
Dengan putusan ini, Simon nantinya bisa kembali menjalani aktivitasnya seperti biasa. Pihak keluarga juga berharap Kejari Sumba Timur tetap menghormati dan menerima putusan pengadilan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
