Temuan sementara menunjukkan bahwa dana hibah Pilkada 2024 disalahgunakan untuk pembelanjaan di luar kebutuhan riil. Audit ahli keuangan negara bahkan mencatat kerugian negara mencapai Rp3,79 miliar. “Jumlah ini muncul akibat adanya manipulasi laporan kegiatan dan penggelembungan biaya operasional,” tambah Akwan.
Kajari Sumba Timur juga memastikan pemeriksaan saksi bisa saja bertambah, demikian pula kemungkian adanya tersangka baru yang akan 'menemani' ketiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara.
Selain penetapan tersangka, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiganya untuk masa tahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan objektif dan tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.
Puluhan saksi yang telah diperiksa menjadi bukti nyata bahwa kasus ini tidak akan berhenti di permukaan. Di balik angka Rp3,79 miliar, tersimpan tanggung jawab moral untuk memastikan setiap rupiah anggaran rakyat digunakan sebagaimana mestinya, bukan untuk memperkaya diri, tapi untuk memperkuat demokrasi di tanah Sumba.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
