WAINGAPU, iNewsSumba.id – Tanpa pengawalan dan dengan langkah tenang, mantan Ketua DPRD Sumba Timur 2019-2024, Ali Oemar Fadaq, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Selasa (21/10/2025). Hal yang sama pula terjadi saat melangkah keluar gedung korps Adhyaksa itu. Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilukada 2024.
Ali menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Pidana Khusus. Usai keluar dari gedung Kejari, ia langsung dikerubungi wartawan. “Saya jelaskan bahwa DPRD tidak kendalikan dana hibah itu. Kami hanya diberitahu jumlahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri, pengawasan terhadap dana hibah bukan berada di bawah kendali DPRD, melainkan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). “Kami tidak punya kewenangan mengawasi secara teknis,” jelasnya.
Menurutnya, peran DPRD terbatas pada pengesahan jumlah anggaran yang diajukan oleh KPU dan disetujui oleh pemerintah daerah. Ali menilai, mekanisme tersebut dibuat agar proses pemilukada tetap objektif dan bebas dari kepentingan politik.
“Bayangkan kalau DPRD ikut mengawasi, bisa ada benturan karena di dalamnya banyak partai pengusung calon,” ujarnya.
Ia mengaku pemeriksaannya berlangsung lancar dan penuh keterbukaan. “Jaksa profesional. Mereka hanya ingin tahu alurnya. Saya jelaskan sejujur-jujurnya,” katanya.
Politikus Partai Golkar yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sumba Timur itu juga menegaskan kesiapannya bila kembali dipanggil. “Kalau dibutuhkan lagi, saya datang. Tidak ada yang perlu ditutupi,” katanya sambil tersenyum.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait