Kasus Beras Oplosan di Kupang Bongkar Permainan Harga dan Kepercayaan Konsumen

Emi Maunmuti
Barang bukti beras oplosan dan beras berkutu. Foto: Emi Maunmuti

Sementara itu, RA yang menjabat sebagai kepala toko ritel justru gagal menjaga standar mutu barang. Toko yang ia pimpin tetap menjual beras premium Topi Kopi dalam kondisi sudah berkutu. "Padahal, beras seperti itu tidak layak dikonsumsi," kata Hans.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar menanti.

Kasus ini jadi peringatan: ketika harga pangan naik, kejujuran sering jadi barang langka. Dan di balik karung beras yang tampak putih bersih, tersimpan cerita kelabu tentang godaan untung instan di pasar Kupang.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network