Sementara itu, RA yang menjabat sebagai kepala toko ritel justru gagal menjaga standar mutu barang. Toko yang ia pimpin tetap menjual beras premium Topi Kopi dalam kondisi sudah berkutu. "Padahal, beras seperti itu tidak layak dikonsumsi," kata Hans.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar menanti.
Kasus ini jadi peringatan: ketika harga pangan naik, kejujuran sering jadi barang langka. Dan di balik karung beras yang tampak putih bersih, tersimpan cerita kelabu tentang godaan untung instan di pasar Kupang.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait