Dalam dakwaan, Riva disebut melanggar Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga mengabaikan ketentuan yang mewajibkan Pertamina memprioritaskan minyak mentah dalam negeri sebelum impor.
Hasil penyidikan Kejagung menunjukkan adanya pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir. Produksi kilang sengaja diturunkan agar impor terlihat perlu. Bahkan, pasokan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri (KKKS) disebut-sebut ditolak tanpa dasar hukum.
Langkah itu membuka ruang lebar bagi pihak-pihak tertentu mengatur jalur impor. Broker penyedia minyak mentah pun ditunjuk tanpa mekanisme resmi. “Pengondisian itu menyebabkan impor meningkat dan harga membengkak,” ungkap jaksa.
Kini, publik menanti sidang lanjutan yang akan menguji sejauh mana tanggung jawab hukum Riva Siahaan dan koleganya. Di balik bilik pengadilan, terbayang kembali satu pertanyaan besar: seberapa mahal harga dari kelengahan tata kelola energi negeri ini?
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait