JAKARTA, iNewsSumba.id — Di balik gemerlap industri energi nasional, tersingkap kabut tebal dugaan korupsi yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Nilainya tidak tanggung—mencapai Rp285 triliun. Angka fantastis ini terkuak dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Riva bersama dua mantan pejabat lain, yakni Maya Kusuma dan Edward Cone, diduga melakukan rekayasa tata kelola minyak mentah dan produk kilang sejak 2018 hingga 2023. Aksi itu menimbulkan kerugian besar bagi negara dan perekonomian nasional.
“Kerugian tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar USD2,732,816,820,63 dan Rp25.439.881.674.368,30,” ujar jaksa di ruang sidang.
Namun angka itu baru separuh dari total kerugian. Jaksa mengungkap, dampak ekonomi akibat penggelembungan harga BBM impor mencapai Rp171,9 triliun, ditambah keuntungan ilegal (illegal gain) senilai USD2,6 miliar atau sekitar Rp43,3 triliun. Total kerugian negara pun menembus Rp285 triliun.
“Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 merupakan kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor,” lanjut jaksa.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait