Kebebasan Pers Diuji: IJTI Protes Pencabutan Kartu Liputan Wartawan Istana Presiden 

Dion. Umbu
Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) - Foto : MPI

Dalam sikap resminya, IJTI menyinggung dasar hukum kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999. Regulasi itu menegaskan bahwa pers bebas menyampaikan informasi tanpa intervensi.

“Undang-undang sudah jelas. Pasal 18 ayat (1) bahkan mengancam pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja pers,” tegas Usmar.

IJTI khawatir, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit. Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra yang mengawal kebijakan publik.

Karena itu, IJTI mengajak seluruh pihak menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers. “Kami mengingatkan semua pihak, kebebasan pers adalah hak konstitusional bangsa. Jangan sampai publik kehilangan akses terhadap informasi,” tutup Herik.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network