Dalam sikap resminya, IJTI menyinggung dasar hukum kebebasan pers yang dijamin UU No. 40 Tahun 1999. Regulasi itu menegaskan bahwa pers bebas menyampaikan informasi tanpa intervensi.
“Undang-undang sudah jelas. Pasal 18 ayat (1) bahkan mengancam pidana bagi siapapun yang menghalangi kerja pers,” tegas Usmar.
IJTI khawatir, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit. Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra yang mengawal kebijakan publik.
Karena itu, IJTI mengajak seluruh pihak menghormati prinsip demokrasi dan kebebasan pers. “Kami mengingatkan semua pihak, kebebasan pers adalah hak konstitusional bangsa. Jangan sampai publik kehilangan akses terhadap informasi,” tutup Herik.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
