Vonis Penjara Seumur Hidup bagi Bebas Ginting: Pembelajaran untuk Pelaku Kekerasan terhadap Wartawan
KARO, iNewsSumba.id - Bebas Ginting alias Bulang kini tak lagi bisa menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadapnya. Pria yang terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi otak pembunuhan wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, beserta tiga anggota keluarganya itu dinyatakan bersalah dalam sidang yang dipimpin Hakim Adil Simarmata, Kamis (27/3/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bebas Ginting dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Adil dalam persidangan.
Tidak hanya Bebas Ginting, dua eksekutor pembunuhan, Yunus Saputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring, juga dijatuhi hukuman berat. Yunus mendapat vonis penjara seumur hidup, sementara Rudi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis Hakim menilai tindakan ketiga terdakwa sangat keji dan jauh dari nilai kemanusiaan. Pembunuhan tersebut tidak hanya merenggut nyawa Rico dan istrinya, Eprida Br Ginting (48), tetapi juga anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucu Lowi Situngkir (3).
Peristiwa tragis itu terjadi pada 27 Juni 2024 di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Awalnya, kebakaran warung kopi dan kios kelontong milik Rico diduga kecelakaan. Namun, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tempat usaha tersebut sengaja dibakar atas perintah Bebas Ginting. Hal itu dipicu oleh berita investigasi Rico tentang bisnis judi ilegal yang dikendalikan Bebas Ginting.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait