KUPANG, iNewsSumba.id – Kasus perampasan tanah ulayat di Desa Pramadita, Kecamatan Karera, menjadi sorotan serius organisasi mahasiswa Sumba Timur di Kupang. Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Sumba Timur(Ipmastim) menilai kasus itu berbahaya karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi masa depan masyarakat adat di Sumba Timur.
Ketua Umum Ipmastim Kupang, Saulus Ngabi Nggaba, dalam rilis dan pernyataan sikapnya yang diterima media ini menegaskan bahwa tanah ulayat adalah benteng identitas kultural masyarakat adat. “Jika tanah ulayat bisa diambil paksa, maka siapa pun di kemudian hari bisa melakukan hal yang sama di tempat lain,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat adat tidak hanya kehilangan lahan sebagai sumber penghidupan, tetapi juga jati diri mereka yang melekat pada tanah leluhur. “Perampasan tanah ulayat adalah perampasan sejarah,” tambahnya.
Ipmastim memandang praktik ini jelas-jelas melanggar prinsip keadilan sosial. Negara, kata Saulus, sudah menjamin perlindungan masyarakat adat lewat konstitusi dan undang-undang agraria. Maka, pemerintah daerah maupun provinsi wajib turun tangan memastikan hak warga adat tidak diinjak-injak.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait