SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id - Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dibebankan pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Timur, NTT terus digencarkan untuk dituntaskan. Program PTSL tahun anggaran 2024 dengan target SHAT (Sertipikat Hak Atas Tanah) sejumlah 12 ribu bidang dan target PBT (Peta Bidang Tanah) 9.016 hektar akan dilaksanakan di 16 Desa dan 8 Kecamatan di Sumba Timur.
Sosialisasi terus digencarkan oleh BPN agar masyarakat paham bahwa program PTSL adalah program pensertipikatan tanah secara gratis karena biayanya dibebankan pada APBN. Namun perlu disadari tetap ada biaya yang dibebankan pada masyarakat untuk item tertentu.
“Ada beberapa biaya yang dibebankan kepada masyarakat misalnya biaya Materai, Fotokopi KTP dan KK, serta pembuatan pilar batas tanah. Hal ktu bisa diadakan secara pribadi oleh masyarakat bisa pula melalui kesepakatan sesuai kearifan lokal dari Pemerintah dan masyarakat desa yang mengajukan PTSL,” jelas Herman Oematan, Kepala BPN Sumba Timur pada iNews.id, Kamis (1/2/2024) di ruang kerjanya.
Hal lain yang juga disampaikan dalam penyuluhan atau sosialisasi pada masyarakat, kata Herman yakni persyaratan sebagai peserta PTSL antara lain adalah Fotokopi KTP dan KK, Materai, dan Alas Hak.
“Alas Hak merupakan bukti perolehan tanah, seperti warisan, jual-beli, hibah, penguasaan, dan lain-lain,” timpal Herman.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait