Komisi A DPRD Sumba Timur Soroti Sertifikasi Lahan di Pulau Mengkudu: Waspada Potensi Konflik Sosial

Dion. Umbu Ana Lodu
Umbu Nengi Rutung, Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur minta ATR/BPN setempat cermati usulan sertifikasi lahan Pulau Mengkudu di Kecamatan Karera - Foto : Dion. Umbu Ana Lodu

WAINGAPU, iNewsSumba.id – Proses permohonan sertifikasi lahan di Pulau Mengkudu, Kecamatan Karera, Kabupaten Sumba Timur, mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Ketua Komisi A DPRD Sumba Timur, Umbu Nengi Rutung, meminta agar ATR/BPN tidak gegabah dan wajib mengkaji secara seksama segala permohonan yang masuk demi menghindari konflik horizontal di masyarakat.

“Kami minta agar ATR/BPN mencermati apakah pengajuan itu sudah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau tidak, jangan dipaksakan,” tegas Umbu Nengi saat ditemui di Kantor Bupati Sumba Timur, Senin (19/5/2025).

Ia mengungkapkan, syarat-syarat penting seperti bukti pembayaran PBB P2 serta pengantar dari RT, RW, dan pemerintah desa harus lengkap dan valid. “Itu menjadi dasar apakah tanah tersebut memang benar dikuasai oleh pemohon sejak tahun-tahun tertentu,” ujarnya.

Umbu Nengi juga menyoroti potensi risiko konflik sosial jika ATR/BPN Sumba Timur tidak berkoordinasi baik dengan Pemkab. Ia khawatir, jika terjadi konflik di masyarakat akibat penerbitan sertifikat yang prematur, instansi terkait justru akan lepas tangan.

“Saya percaya ATR/BPN tidak akan gegabah. Tapi kalau sampai dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, potensi gesekan sosial sangat besar,” pungkasnya.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network