WAINGAPU, iNewsSumba.id – Penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur terus memperkuat konstruksi hukum dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat yang terjadi di Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu.
Hingga Jumat (19/6/2026), sedikitnya delapan orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan satu orang dan melukai dua korban lainnya. Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan proses penyidikan dilakukan secara intensif sejak laporan diterima.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Barang bukti utama yang diamankan berupa dua bilah parang khas Sumba Barat yang diduga digunakan oleh masing-masing tersangka.
" Sampai saat ini penyidik telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap dua bilah parang yang digunakan para tersangka," kata Harimbawa.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan keterangan para tersangka serta hasil olah tempat kejadian perkara. Penyidik juga mendalami motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.
Sejumlah fakta yang diperoleh mengarah pada rangkaian konflik yang berkembang cepat dari keributan antar kelompok hingga berujung pembacokan. Dalam perkara ini, polisi menetapkan AL alias Agus sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Sementara ALB alias Joni ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap salah satu korban.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
