Kedua tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur sambil menunggu proses penyidikan lanjutan. Polisi menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan yang telah dikumpulkan.
Untuk tersangka AL, penyidik menerapkan pasal pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka ALB dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres sembari memastikan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum secara lengkap dalam proses peradilan nanti.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
