WAINGAPU, iNewsSumba.id- Sengketa tanah dan rumah di jalan S. Parman, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur, NTT yang melibatkan Umbu M. Marisi dan Anggota DPR RI aktif, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, berakhir dengan eksekusi oleh aparat Pengadilan Negeri Sumba Timur, Kamis (31/7/2025) siang tadi.
Disaksikan kala itu, eksekusi ini tak hanya diwarnai penjagaan ketat aparat keamanan dari Polres Sumba Timur, dan disaksikan warga sekitar dan pelintas, namun sempat pula diwarnai ritual adat oleh pihak Umbu Marisi dan perwakilan dari Kampung Adat Prailiu.
Ritual adat yang menghadirkan dua wunang (juru bicara adat Sumba Timur) itu berisikan percakapan adat terkait Riwayat tanah itu diperoleh dan kemudian didirikan rumah oleh keluarga Umbu Marisi.
Baik Umbu Marisi dan Wunangnya menegaskan bahwa tanah itu diperoleh secara adat dari Kampung Raja dan tidak ada pernah niatan untuk diperjualbelikan karena merupakan warisan dari orang tuanya atau leluhur.
“Tanah ini diberikan secara adat bersama dengan orang bawaan dari pihak ibu saya yang dilepaskan oleh Kampung Raja Prailiu ketika menikah dengan Bapak saya. Karena itu saya tidak mungkin menjualnya. Benar saya jadikan sebagai jaminan ketika pinjam uang ke Rudi Kabunang. Namun dalam perjalanan waktu, muncul akta notaris yang mengisyaratkan adanya transaksi jual beli, yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” Umbu Marisi pada awak media.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait