WAINGAPU, iNewsSumba.id-Dugaan ingkar janji atau komitmen terkait kompensasi pengambilan pasir di Desa Laipandak oleh kontraktor PT Lima Bintang kian jadi perbincangan. Pasalnya, komitmen untuk membantu pemerintah dan warga desa untuk membuka jalan tidak terealisasi. Kini kontraktor yang sama juga mendapatkan kepercayaan pemerintah untuk mengerjakan proyek lanjutan yang disebut-sebut nilainya mencapai Rp28 miliar.
Informasi yang diperoleh wartawan dari Kepala Desa Laipandak, Gerardus Nggau Behar, menyebutkan pihak kontraktor dan alat beratnya plus operator hanya mengerjakan 100 meter dari semula dijanjikan dan disepakati 500 meter.
"Jelas kompensasi itu sangat tidak berimbang dengan material pasir yang dikeruk oleh perusahaan di desa kami yang bisa saja ribuan ret. Rencana awal 500 meter sebenarnya yang kita minta mereka kerjakan, konpensasi dari pengambilan pasir. Tapi karena sempat gagal ýang lalu jadi kita minta gali kasi turun mendaki sepanjang 100 meter dengan ketinggian maksimal 15 meter tapi pelaksanaannya cuma ketinggian maksimal 3 meter saja, operator excavator bilang tidak sanggup sampai kaki tangan gemetar kata pengawas," papar Gerardus sembari menambahkan jalan itu sedianya bisa menghubungkan Watu Dinding ke Umandora.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait