Prahara Intan: Disiksa dan Diinjak Martabatnya di Rumah Majikan, Warganet Geram ​​​​​​​

Pratamayude, Dion. Umbu
Dua pelaku penganiayaan saat digelandang aparat Polrestra Barelang-Foto: iNews Batam

Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan akibat luka dan trauma yang diderita selama satu tahun terakhir.

Peristiwa ini juga memantik amarah warganet terutama asal dan berdarah Sumba, NTT. Selain itu juga jadi bahan bahasan dalam percakapan kelompok warga. 

"Sangat biadab perlakukan majikannya, pantas dihukum berat," tandas seorang warganet dalam postinganya.

'Kalau kejadiannya di Sumba sini, mungkin rumha majikannya sudah diserbu dan pelakunya bisa dipotong dengan parang Sumba oleh keluarga dan warga yang kesal," ungkap Isto, seorang warga asal Sumba Barat yang bekerja di Waingapu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network