Mantan Karyawan PT Muria Sumba Manis Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Tegas Mohon Dibebaskan 

Dion. Umbu
Pengadilan Indonesia - Foto : ilustrasi/iNews

Ia menambahkan bahwa hanya satu alat bukti yang sah menurut hukum, sementara ketentuan pidana mensyaratkan minimal dua alat bukti.

Meski demikian, dalam repliknya JPU tetap bersikukuh pada tuntutan semula. Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda putusan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network