Ia menambahkan bahwa hanya satu alat bukti yang sah menurut hukum, sementara ketentuan pidana mensyaratkan minimal dua alat bukti.
Meski demikian, dalam repliknya JPU tetap bersikukuh pada tuntutan semula. Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda putusan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait