Mantan Karyawan PT Muria Sumba Manis Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Terdakwa Tegas Mohon Dibebaskan 

Dion. Umbu
Pengadilan Indonesia - Foto : ilustrasi/iNews

WAINGAPU, iNewsSumba.id Sidang perkara dugaan pencurian dengan terdakwa Frengki Ariadma Ruben Haning dan Aries Evert Leo, mantan karyawan PT Muria Sumba Manis (MSM) kembali digelar di Pengadilan Negeri Waingapu, Kamis (19/6/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa keduanya telah melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Menanggapi tuntutan ini, kuasa hukum Frengki, Narma Umbu Putra Taralandu, menyampaikan nota pembelaan dan meminta majelis hakim membebaskan kliennya. Ia beralasan bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi secara lengkap.

“Tidak ada saksi yang melihat atau mendengar langsung Frengki mengambil atau menyimpan prosesor milik PT MSM secara melawan hukum,” ujar Umbu Putra di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa hanya satu alat bukti yang sah menurut hukum, sementara ketentuan pidana mensyaratkan minimal dua alat bukti.

Meski demikian, dalam repliknya JPU tetap bersikukuh pada tuntutan semula. Ketua majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda putusan pada Selasa, 24 Juni 2025 mendatang

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network