KUPANG, iNewsSumba.id – Di balik pengungkapan sejumlah kasus perdagangan orang oleh Polda NTT, tersimpan fakta yang mengkhawatirkan mengenai nasib pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur. Sepanjang tahun 2026, tercatat sebanyak 73 jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke NTT.
Angka tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum terkait masih maraknya pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Data yang disampaikan dalam konferensi pers Polda NTT menunjukkan hanya dua orang dari total 73 PMI meninggal tersebut yang berangkat melalui jalur resmi dan prosedural.
Artinya, sebanyak 71 pekerja migran lainnya berangkat secara unprosedural atau ilegal sehingga rentan mengalami berbagai bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak.
Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi aparat untuk terus menggencarkan pemberantasan TPPO di wilayah NTT.
“Keberhasilan penanganan TPPO tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari banyaknya warga yang berhasil diselamatkan dari praktik perdagangan orang,” ujarnya.
Menurut Kapolda, perdagangan orang sering kali bermula dari tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati sebelum menerima tawaran bekerja ke luar daerah maupun luar negeri.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
