Dalam penanganan internal, Aipda PS telah diperiksa dan memberikan pengakuan awal yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Sebagai bentuk respons cepat, ia kini telah ditahan secara khusus oleh Seksi Propam sejak 7 Juni 2025, dan akan menjalani penahanan selama 30 hari sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
AKBP Harianto juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menanganinya secara profesional dan objektif,” ujar Kapolres Sumba Barat Daya.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Propam Polres SBD. Masyarakat pun menunggu komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu benar-benar diterapkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait