TAMBOLAKA, iNewsSumba.id - Institusi Kepolisian kembali diguncang skandal setelah seorang oknum polisi dari Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MML. Kasus ini mencuat ke publik usai unggahan viral di media sosial dan memicu gelombang reaksi keras dari netizen.
Peristiwa tak terpuji itu dilaporkan terjadi pada malam hari, tanggal 2 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di lingkungan Polsek tempat oknum berinisial Aipda PS bertugas.
Menyikapi sorotan publik yang semakin luas, Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya menggelar konferensi pers pada Sabtu (7/6/2025) malam. Bertempat di Aula Tantya Sudhirajati, Kapolres AKBP Harianto Rantesalu, tampil langsung memberikan keterangan resmi yang juga disiarkan via akun medsos Polres.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami. Perbuatan ini mencoreng nama baik institusi,” tegas Kapolres, didampingi Wakapolres, Kasi Propam, dan Kasi Humas.
Dalam penanganan internal, Aipda PS telah diperiksa dan memberikan pengakuan awal yang dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI). Sebagai bentuk respons cepat, ia kini telah ditahan secara khusus oleh Seksi Propam sejak 7 Juni 2025, dan akan menjalani penahanan selama 30 hari sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri.
AKBP Harianto juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.
“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen menanganinya secara profesional dan objektif,” ujar Kapolres Sumba Barat Daya.
Kasus ini kini dalam penanganan intensif Propam Polres SBD. Masyarakat pun menunggu komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu benar-benar diterapkan.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait