Konflik Lahan Berujung Tragedi: Pria di Kahaungu Eti Tewas Ditebas dan Ditombak

Dion. Umbu Ana Lodu
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti parang dan tombak yang dipakai pelaku membunuh korban karena sengketa lahan berkepanjangan - Foto : iNewsSumba.id

Setelah kejadian, tersangka pulang ke rumah, menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa motif tersangka adalah sakit hati karena lahan yang diklaim milik keluarganya terus digarap oleh korban. Proses hukum tengah berjalan, dan pelimpahan berkas telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.



Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network