Setelah kejadian, tersangka pulang ke rumah, menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa motif tersangka adalah sakit hati karena lahan yang diklaim milik keluarganya terus digarap oleh korban. Proses hukum tengah berjalan, dan pelimpahan berkas telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait