WAINGAPU, iNewsSumba.id— Sebuah konflik tanah yang telah berlangsung lama di Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, akhirnya menelan korban jiwa. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Multimedia Polres Sumba Timur, Kapolres AKBP Gede Harimbawa mengungkapkan kronologi pembunuhan berencana yang melibatkan tersangka berinisial EKK dan korban RKA.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di area persawahan Lamirip, Desa Meurumba. Berdasarkan penjelasan Kapolres, EKK mendatangi korban yang sedang bekerja di lahan pertanian, yang menjadi objek sengketa antar keluarga mereka. Pertengkaran di lokasi berujung pada aksi brutal: tersangka menyerang korban dengan parang dan tombak yang sudah disiapkannya dari rumah.
"Korban sempat melarikan diri namun terjatuh, dan saat itu pelaku menusukkan tombak ke pelipis dan dada hingga korban meninggal di tempat," ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan dan Kapolsek Kahaungu Eti Ipda Ipda Ferdinandus Ndapa.
Setelah kejadian, tersangka pulang ke rumah, menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti. Ia kini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa motif tersangka adalah sakit hati karena lahan yang diklaim milik keluarganya terus digarap oleh korban. Proses hukum tengah berjalan, dan pelimpahan berkas telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait