WAINGAPU, iNewsSumba.id — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sumba Timur resmi menyerahkan tiga tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri Waingapu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Rabu (5/11/2025). Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah itu.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Ia menyebut, penyerahan para tersangka bersama barang bukti merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Kami telah menyerahkan ketiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Waingapu. Proses ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas narkoba serta memberikan efek jera bagi pelaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini bermula pada 1 Agustus 2025 ketika Satres Narkoba berhasil menggagalkan peredaran sabu di Pantai Pulau Salura, Desa Praisalura, Kecamatan Karera. Petugas yang mendapat informasi masyarakat langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang kapal Bone Dua 05 dari Lombok Timur.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait
