JAKARTA, iNewsSumba.id - Aparat Polisi bahkan terkategori Perwira idealnya menjadi pelindung masyarakat. Namun tidak demikian halnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada non aktif ini. Dia diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Lebih dari itu, ia bahkan merekam tindakan keji tersebut dan mengirimkan video tersebut ke situs porno luar negeri.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah, mengecam keras perbuatan ini, menegaskannya sebagai bentuk baru dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ini jelas bukan hanya sekadar pelecehan, tetapi juga eksploitasi yang menjadikan anak-anak sebagai objek kejahatan demi keuntungan ekonomi," tegasnya, Senin (10/3/2025).
Dilansir dari Antara, para korban AKBP Fajar WLS, yang masih belia—berusia 14, 12, dan bahkan hanya tiga tahun—harus menghadapi trauma mendalam akibat perbuatan keji ini. Mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, tetapi justru menjadi korban dari oknum yang seharusnya menegakkan hukum.
Tak hanya publik, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani juga menyuarakan kemarahan dan menuntut agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterapkan secara maksimal.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait