Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa AKBP Fajar ditangkap di Kupang, NTT, pada 20 Februari lalu. Saat ini, pemeriksaan terhadap perwira polisi tersebut masih berlangsung. Namun, Henry enggan memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat AKBP Fajar.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Kompolnas, Budi Gunawan, memastikan pihaknya turun langsung untuk mengawasi jalannya penyelidikan.
"Kami dari Kompolnas sudah turun tangan dan akan langsung mengawasi proses penanganan kasus ini," kata pria yang akrab disapa BG tersebut.
BG menegaskan, hukuman bagi aparat yang terlibat kasus narkoba akan lebih berat dibandingkan masyarakat sipil.
"Oknum yang terlibat akan mendapat sanksi lebih berat, karena selain dikenakan hukum pidana, mereka juga akan dijerat dengan hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing, baik itu di Polri maupun TNI," tandasnya.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait