SUMBA TIMUR, iNewsSumba.id – Peristiwa penemuan bayi pada Kamis (4/7/2024) pagi lalu di kawasan Laikakang, Desa Kambuhapang, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur, NTT, sempat menggemparkan warga sekitarnya bahkan hingga merembet ke aneka komentar warganet di media sosial. Simpati terus mengalir untuk bayi yang kemudian diketahui berkelamin perempuan itu, hal yang sama juga untuk perempuan yang menjadi ibu bayi malang itu.
Waktu bergulir, Sabtu (6/7/2024) lalu pelaku pembuangan bayi itu kemudian diketahui dan diamankan aparat Polsek Lewa. Sang pembuang bayi malang yang kemudian dirawat di Puskesmas Lewa itu, sebut saja 'Puspa' merupakan perempuan berusia 20 tahun dan masih berstatus Mahasiswa pada salah perguruan tinggi di Kabupaten Sumba Timur. Aparat Polsek kemudian turut serta membawa yang bersangkutan jalani penanganan medis karena kondisi fisiknya yang memprihatinkan paska melahirkan.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kapolsek Lewa Ipda Marius P. Himbir pada iNews.id Senin (8/7/2024) lalu mengatakan tindakan membuang bayi oleh pelaku didasari rasa takut akan orang tua karena kehamilannya juga karena kalut setelah pacar yang telah membuatnya hamil tidak mau bertanggung jawab tapi malah meminta untuk menggugurkan kandungannya.
Paska jalani perawatan bersama bayinya, Puspa pada Kamis (11/7/2024) siang tadi sempat disambangi oleh aparat dari Polsek Lewa di rumah orang tuanya.
“Tadi siang kami dari Polsek masih berkunjung , juga berikan sedikit bantuan berupa susu dan popok untuk ibu dan bayinya,” timpal Ipda Marius Kamis (11/7/2024) malam tadi.
Kendati demikian, Ipda Marius tidak menampik akan dilanjutkan proses penyelidikan terkait peristiwa itu. Namun sebut dia tetap memperhatikan unsur humanis dalam penegakan hukum itu sembari tetap terus menghimbau agar pria yang telah menghamili Puspa bertanggung jawab.
“Kami harapkan itikad baik dari pacar yang bersangkutan untuk bertanggung jawab. Identitasnya telah kami kantongi,” tukasnya.
Terpisah Kanit Reskrim Polsek Lewa, Aipda Juan Pablo kepada iNews membenarkan akan tetap dilakukan proses hukum terkait kasus dimaksud.
“Perlu diketahui bahwa untuk kasus seperti itu bisa dijerat dengan pasal pasal 305 atau 308 KUHP, ancamannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Namjn tekrait kasus ini tentu akan benar-benar dicermati penangananya dengan mengedepakan unsur humanis bagi ibu dan bayinya, apalagi hingga kini secara fisik dan psikis, ibu bayi masih belum benar-benar stabil,” papar Juan Pablo.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait