Dalam aksi itu, wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur itu merupakan para jurnalis yang merupakan anggota AJI NTT, IJTI serta SMSI, JOIN dan JMSI NTT.
Aksi penolakan terhadap RUU Penyiaran juga dilakukan oleh para wartawan yang bertugas di Waingapu, Sumba Timur lebih dari sepekan lalu. Tidak seperti rekan-rekan jurnalis di Kupang, insan pers di Waingapu itu menggelar diskusi interaktif di studio Radio Max FM Waingapu.
Diskusi interaktif tolak RUU Penyiaran digelar para jurnalis kota Waingapu Sumba Timur di studio Radio Max FM, Sumba Timur, NTT - Foto kolase : iNewsSumba.id
Dalam diskusi itu tema yang diangkat yakni “Draf RUU Penyiaran : Kebiri Kebebasan Pers dan Penghancuran Pilar Demokrasi. Di momen itu, acara yang dipandu oleh Heinrich Dengi, Jurnalis Radio dan Media Online Mx FM itu, para wartawan yang terlibat selain mencurahkan ragam keberatan dan pandangan kritisnya terhadap RUU Penyiaran. Para jurnalis juga sharing pengalaman plus menjaring pendapat warga melalui pesan singkat dan juga telepon langsung ke radio, baik saat on air maupun off air.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait