KUPANG, iNewsSumba.id – Puluhan wartawan dari pelabagi media dan juga organisasi pers di NTT, Jumat (7/6/2024) siang lalu menggelar aksi demonstrasi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Para wartawan dari aneka platform media itu menyasar para wakil rakyat di gedung DPRD NTT.
Dalam orasi dan spanduk yang dibentangkan, para wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis Pengawal Reformasi Nusa Tenggara Timur lantang menyuarakan penolakan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran yang sedang digodok di DPR.
Kedatangan para wartawan ke DPRD NTT itu diterima oleh sejumlah anggota DPRD NTT diantaranya Yohanes Rumat dan Ana Waha Kolin.
Djemi Amnifu, koordinator aksi dan juga ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) NTT dalam kesempatan itu menegaskan, para wartawan tidak ingin kebebasan pers dibungkam dengan adanya pembahasan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika RUU disahkan menjadi Undang-undang maka akan terjadi ancaman terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi terancam, kriminalisasi jurnalis, juga terancamnya Independensi media di NKRI.
Karena itu, insan Pers di NTT, tambah Djemi meminta DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran.Dan juga dalam setiap pembuatan aturan atau udnang-undang terkati Pers hendaknya melibatkan organisasi pers, akademisi, dan tentunya masyarakat sipil.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait