IJTI Kecam Aksi Teror terhadap Wartawan Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas

Dion. Umbu
Rentetan simbolisasi teror diterima wartawan dan redaksi Majalah Tempo - Foto : istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id– Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror yang menimpa wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Insiden pengiriman kepala babi kepada jurnalis tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi yang meresahkan dan merusak kebebasan pers di Indonesia.

"Ini adalah perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini," tegas IJTI sebagaimana ditegaskan Ketua Umumnya Herik Kurniawan dalam pernyataan resminya, Jumat (21/3/2025).

IJTI juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Selain itu, IJTI mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas serta konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari berbagai ancaman.

"Tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia," tutup pernyataan tersebut.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network