Isteri Hamil dan Melahirkan Suami Berhak Cuti, DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Felldy Aslya Utama, Dion Umbu
Isteri hami dan melahirkan, suami berhak ajukan cuti - Foto : istimewa

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah dan DPR sepakat beberapa hal untuk diundangkan yakni :

1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.

3. Ketentuan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU KIA ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Bahkan juga diatur ketentuan bagi suami untuk mendampingi istrinya yang alami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.

 

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network