JAKARTA, iNewsSumba.id – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang telah disahkan oleh DPR RI. Rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) jadi momentum kesepakatan para wakil rakyat mensahkan aturan dan hukum yang salah satunya mengatur hak suami untuk ikut cuti merawat isteri yang hamil dan melahirkan.
"Selanjutnya (UU) dapat dikirimkan ke Presiden Indonesia untuk disahkan (diteken) menjadi Undang-Undang," tandas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.
Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, demikian dinamika yang terjadi dalam sidang itu.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah dan DPR sepakat beberapa hal untuk diundangkan yakni :
1. Judul RUU mengalami perubahan yang semula RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak diubah menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan.
2. RUU ini mendefinisikan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, serta dipertajam definisinya dalam UU ini.
3. Ketentuan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4. Cuti bagi suami yang mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah 2 hari di dalam naskah RUU KIA ini, dan dapat diberikan 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. Bahkan juga diatur ketentuan bagi suami untuk mendampingi istrinya yang alami keguguran, berhak mendapatkan cuti 2 hari.
Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu
Artikel Terkait