Isteri Hamil dan Melahirkan Suami Berhak Cuti, DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Felldy Aslya Utama, Dion Umbu
Isteri hami dan melahirkan, suami berhak ajukan cuti - Foto : istimewa

JAKARTA, iNewsSumba.id – Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang telah disahkan oleh DPR RI. Rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024) jadi momentum kesepakatan para wakil rakyat mensahkan aturan dan hukum yang salah satunya mengatur hak suami untuk ikut cuti merawat isteri yang hamil dan melahirkan.

"Selanjutnya (UU) dapat dikirimkan ke Presiden Indonesia untuk disahkan (diteken) menjadi Undang-Undang,"  tandas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka membacakan laporan pembahasan RUU KIA.

Setelah mendengar laporan dari Komisi VIII DPR, Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir, demikian dinamika yang terjadi dalam sidang itu.

Editor : Dionisius Umbu Ana Lodu

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network